Bukittinggi - Dihari kedua pada rapat paripurna DPRD, Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan bahwa, guna memberikan kepastian hukum tentang keterpaduan perencanaan pembangunan daerah dengan nasional, perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Merupakan salah satu tugas Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama, sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang Nomor 23 Tahun 2014, " paparnya di Aula Gedung DPRD pada Selasa (28/05/2024).
Lanjut dikatakannya, di samping kedua Undang-Undang sebagaimana disebutkan sebelumnya, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 juga mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024.
Berdasarkan Instruksi Menteri dimaksud, tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Guna pencapaian Visi tersebut, RPJPD Tahun 2025-2045 mengemban 8 (delapan) Misi, sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan transformasi sosial
2. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan
3. Transformasi tata kelola pemerintah daerah
4. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum dengan menjunjung supremasi hukum
5. Mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi daerah
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan
7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan
Visi, sasaran Visi, dan Misi tersebut dituangkan ke dalam 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan dengan 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD serta Hadirin Undangan yang berbahagia
Kami menyadari bahwa dokumen Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini masih belum lengkap dan sempurna. Untuk itu saran dan masukan penyempurnaan masih sangat dibutuhkan dalam pembahasan bersama DPRD nantinya.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Ucapan terima kasih kami kepada Pimpinan beserta segenap anggota DPRD yang terhormat, yang berkenan menyegerakan pembahasan Ranperda RPJPD ini.
"Kami menyadari bahwa dokumen Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini masih belum lengkap dan sempurna. Untuk itu saran dan masukan penyempurnaan masih sangat dibutuhkan dalam pembahasan bersama DPRD nantinya, " imbuhnya.
Ia menambahkan, Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Ucapan terima kasih kami kepada Pimpinan beserta segenap anggota DPRD yang terhormat, yang berkenan menyegerakan pembahasan Ranperda RPJPD ini.
"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya, serta mengkaruniakan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua.
Atas segala kesungguhan, kesabaran dan pengorbanan yang telah dicurahkan, semoga mendapatkan balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin, " pungkas Wawako.(Lindafang).