Bukittinggi-Terkait klarifikasi lapangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi terhadap Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi yang masih menjabat di Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Walikota Bukittinggi melalui Kabag Pemerintahan Mihandrik, SSTP, M.Si membenarkan bahwa sesuai dengan PKPU tahun 2023 mengharuskan Bacaleg DPRD Bukittinggi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
"Dan ini tertuang dan diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan, " kata Mihandrik, Selasa (5/9/2023).
"Ini sesuai dengan Perwako Bukittinggi tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tersebut terdiri dari PKK, LPM, Karang Taruna, RW, RW dan para kader Posyandu yang berada di tingkat Kelurahan, " sambungnya. ***
Editor (LindaFang, E).
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|